Sambo Punya Situs Judi Irjen Pol Ahmad Luthfi Sekarang

Situs Judi Irjen Ferdy Sambo

Rabu, 10 Agustus 2022

JATENGPOS. CO. OD, SEMARANG – Pohon yang dilempari orang adalah pohon yang banyak buahnya. Begitupun gambaran cagub Jateng no 2 Ahmad Luthfi.

Karena memiliki banyak kelebihan untuk menang, akhirnya diserang di sosial media (somed) dengan isu-isu negatif polisi. Mantan Kapolda Jateng ini dinarasikan seperti sambo (oknum polisi pelindung judi) dan ladushing (polisi yang selalu gagal menangkap penjahat dalam serial film India).

“Ya begitulah Mas, pohon itu kalau buahnya banyak dilempari orang. Kalau ga dilempari berarti pohon itu tidak berbuah. Artinya pak Luthfi itu punya kelebihan dan kekuatan yang diperhitungkan untuk menang di Jawa Tengah,” kata Bambang Eko Purnomo (BEP), Ketua Bappilu Partai Demokrat Jateng, saat ditemui di Semarang, 7 Oktober 2024.

BEP menilai, tuduhan dan fitnah itu dibuat orang-orang pengecut yang tidak siap bertarung dengan gagasan dan pengalaman di Pilgub Jateng. Sebagai partai pendukung paslon 2 (Ahmad Luthfi-Taj Yasin), dirinya tak ambil pusing. Rakyat sudah pintar mana paslon yang layak dan mana yang bukan.

“Faktanya Pak Luthfi memang polisi (mantan kapolda), tapi polisi yang punya kelebihan memimpin Jawa Tengah dibanding lainya. Tidak semua polisi itu buruk, kalau ada itu oknum. Namanya oknum di mana-mana ada, di TNI pun ada, tapi apa kita harus mengolok-olok TNI? Saya tidak terima kalau TNI diolok-olon akibat oknum, begitupun Polri,” katanya.

Karena itu, dirinya bersama partai Demokrat akan tegak lurus. Sampai kapanpun tidak ada kata menyerah kecuali palson 2 (Luthfi-Yasin) menang. Katanya, paslon ini punya jargon ngopeni dan nglakoni. Berarti mau ke masyarakat untuk ngurus wong cilik.

“Bagi saya pak Luthfi itu kurangnya hanya satu, belum dilantik. Itu aja,” kata Eko sambil tertawa. (*/jan)

Jakarta, SenayanID – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengeluarkan peringatan keras tentang maraknya judi online (Judol) yang semakin mengkhawatirkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada polisi, melainkan membutuhkan kerjasama semua pihak terkait.

“Tidak cukup hanya penegakan hukum. Saya berharap tokoh masyarakat dan pemerintah daerah turut serta dalam sosialisasi bahaya judi online ini kepada masyarakat,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (3/7).

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, menghukum pelaku Judol bukanlah sesuatu yang membanggakan. Meskipun penerapan hukum perlu dilakukan, upaya pencegahan dari hulu ke hilir juga harus diperkuat untuk menekan praktik ini.

“Judol dimainkan oleh berbagai kalangan, dan tidak bisa digeneralisasi ke satu unsur saja,” tambahnya.

Yang mengejutkan, Kapolda juga mengakui adanya upaya bersih-bersih dari anggotanya sendiri yang terlibat dalam praktik judi online. Ia telah memberikan instruksi tegas melalui Propam untuk mengadakan razia rutin terhadap anggota Polda Jateng.

“Anggota harus bersih dulu dari Judol. Tidak masuk akal jika kita memberantas judi online sementara ada anggota kita yang terlibat. Saya sudah memberikan peringatan keras,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa anggota yang terbukti terlibat dalam Judol akan ditindak tegas. Ia juga mendesak Polres jajaran untuk melakukan tindakan sapu bersih terhadap praktik judi online, mencatat keberhasilan terbaru dari Banyumas dan Banjarnegara dalam mengungkap kasus judi online.

“Polda Jateng tidak boleh mendahului dalam penegakan Judol. Polres jajaran harus serius dalam memberantas ini, seperti yang telah dilakukan di Banyumas dan Banjarnegara,” tandasnya dengan penuh semangat.

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam peretasan yang dialami oleh situs Tempo yang di-hack usai memberitakan mengenai kabar penangkapan Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kami menyayangkan dan kita mengecam sikap siapapun yang melakukan peretasan tersebut. Ini sebenarnya langkah yang sangat-sangat tidak demokratis," papar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada awak media, Sabtu (6/8/2022) malam.

Menurut Anam, perbuatan itu selain bentuk  antidemokrasi hal tersebut juga merugikan masyarakat dalam mengakses informasi serta penegakan hukum di indonesia.

"Kami minta supaya ini memang menjadi atensi khusus dari kepolisian untuk memproses siapa yang melakukan peretasan terhadap media Tempo dan saya kira peristiwa ini tidak boleh terjadi kepada siapapun," imbuhnya.

Anam mengimbau jika ada pihak-pihak yang tidak setuju terhadap pemberitaan yang dilakukan jurnalis dia pun menyarankan untuk menggunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh rekan rekan jurnalis, gunakanlah hak sesuai dengan undang-undang ynag berlaku," tandasnya.

Diketahui, situs Tempo di-hack oleh orang tak dikenal. Tempo menjadi tidak bisa dibuka sejak memberitakan penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu, (6/8/2022).

Halaman Selanjutnya :

Hal tersebut dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Tempo Anton Aprianto. Berita yang disinyalir memicu pembajakan situs Tempo tersebut diunggah pukul 21.08 WIB. Tak Lama berselang, situs tersebut diserang hacker.

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekesalannya dengan kondisi Polri akhir-akhir ini, di mana, sejumlah pejabatnya yang terjerat kasus. Salah satunya, kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Majelis hakim kaget ketika Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir J mengaku diminta menunggu hingga subuh di Rumah Sakit (RS) Polri.

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak keberatan dengan kesaksian pelapor hilangnya barbuk rekaman CCTV terkait kematian Brigadir J.

Nama makanan yang dijual di aplikasi ojol ini sangat unik karena hampir mirip dengan Irjen Ferdy Sambo yang tengah menjadi perbincangan publik.

Kuasa Hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro menanggapi langkah dua pentolan KPK yang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengakuan LPSK Tidak Terpengaruh Skenario Ferdy Sambo: Karena Tidak Akrab Dengan Jaringan Pelaku

Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J Cacat Substansi, Amnesty Internasional: Perlu Penyelidikan Lebih Lanjut

Cerita LPSK Memotivasi Bharada E Hingga Bersedia Menjadi Justice Collaborator

Dalam sidang lanjutan Senin, 26 September mendatang terkait kasus Ferdy Sambo, pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.

Berdasarkan hasil survei Charta Politika, sebanyak 52,6 responden sangat setuju Sambo dipecat atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir K.

Berbagai pihak mendesakl Polri usut temuan Brigjen Hendra Kurniawan yang gunakan jet pribadi

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang banding Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).

Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.

Pernyataan Hibnu ini sekaligus merespons pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menilai Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya sangat lambat.

Beredar Rekaman Diduga Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani, Bahas Kasus KDRT

Audio Diduga Suara Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Hanya Benarkan Suara Curhat Nikita Mirzani